Respon Presiden Jokowi Terkait Hasil Putusan MK Soal Capres-Cawapres 2024, Begini Katanya

- 16 Oktober 2023, 21:51 WIB
Keterangan pers Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan Mahkamah Konstitusi, Senin 16 Oktober 2023.
Keterangan pers Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan Mahkamah Konstitusi, Senin 16 Oktober 2023. /YouTube Sekretariat Presiden

Pemohon memohon syarat pencalonan Capres dan Cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

MK berkesimpulan, permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NKRI 1945.

"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah’," ucap Ketua MK Anwar Usman.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x