KPU: Hanya Parpol yang Punya Kursi 20 Persen di DPR Boleh Daftarkan Capres-Cawapres 2024

- 17 Oktober 2023, 08:30 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR /mpr.go.id

Baca Juga: 2 Nama Ini Masuk Bursa Calon Gubernur Jabar, Disebut Bakal Jadi Lawan Kuat Ridwan Kamil

"KPU akan menerima pendaftaran tersebut apabila dokumennya lengkap, baru akan terima,: ucap Idham.

"Jika dokumen tidak lengkap kami akan kembalikan dan persilakan Parpol atau gabungan Parpol memperbaiki direntang waktu masa pendaftaran," ucapnya menambahkan.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut, jadwal pendaftaran bakal Capres dan Cawapres RI 2024 bakal digelar pada 19-25 Oktober 2023.

Baca Juga: Ada Dugaan Aliran Dana Miliaran Rupiah dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem

Pengumuman jadwal pendaftaran bakal Capres dan Cawapres ini disampaikan Hasyim Asy’ari, saat menggelar konferensi pers di Media Center KPU, Senin (16/10) kemarin.

Pada kesempatan tersebut, Hasyim Asy'ari menyampaikan waktu pendaftaran bakal Capres dan Cawapres per harinya.

Yakni waktu pendaftaran 19-24 Oktober 2023 pukul 08.00-16.00 WIB, dan 25 Oktober 2023 pukul 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

Selanjutnya, dilakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah