KPU: Hanya Parpol yang Punya Kursi 20 Persen di DPR Boleh Daftarkan Capres-Cawapres 2024

- 17 Oktober 2023, 08:30 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR /mpr.go.id

MAPAY BANDUNG - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebut, bakal pasangan Capres-Cawapres 2024 harus didaftarkan oleh partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol yang mempunyai kursi minimal 20 persen DPR.

Atau minimal 25 persen suara DPR Pemilu 2019, serta Parpol tersebut juga menjadi bagian dari peserta Pemilu 2024.

"Berkaitan dengan aturan-aturan persyaratan, kami sepenuhnya merujuk pada aturan perundangan yang berlaku dalam hal ini Pasal 169 dan 227 UU 7 Tahun 2017," kata Idham, yang dikutip MapayBandung.com dari kpu.go.id, Selasa 17 Oktober 2023.

Baca Juga: Selain Ridwan Kamil, 2 Nama Ini Disebut Bakal Maju di Bursa Calon Gubernur Jabar 2024, Siapa Saja?

Selain itu Idham juga mengingatkan, wajib bagi Parpol atau gabungan Parpol menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran.

Adapun pemeriksaan kesehatan rencananya akan dilaksanakan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Sobroto, Jl. Abdul Rahman Saleh Raya No. 24, Jakarta.

"Kami juga sudah menyampaikan, agar Parpol atau gabungan Parpol yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan bakal Capres Cawapres agar memenuhi semua persyaratan administrasi yang dipersyaratkan," katanya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x