Bunuh Dini Sera Afrianti, Greogorius Ronald Tannur Anak Anggota DPR Terancam 12 Tahun Penjara

- 7 Oktober 2023, 17:46 WIB
Siapa Gregorius Ronald Tannur? Inilah Profil Anak DPR yang Aniaya Pacarnya Hingga Tewas
Siapa Gregorius Ronald Tannur? Inilah Profil Anak DPR yang Aniaya Pacarnya Hingga Tewas /Instagram

MAPAY BANDUNG - Gregorius Ronald Tannur (31) anak anggota DPR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga mengakibatkan Dini Sera Afrianti alias Dini (28), kekasihnya sendiri, meninggal dunia.

Penetapan status tersangka pada Gregorius Ronald Tannur usai polisi menemukan sejumlah fakta dan penyelidikan mengenai kasus kematian Dini Sera Afrianti.

“Dengan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis yang didukung dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce dalam keterangannya, dikutip Sabtu 7 Oktober 2023.

 

Baca Juga: Persib Peringkat Berapa? Ini Klasemen BRI Liga 1 Usai Maung Bandung Kalahkan Persebaya

Pasma menuturkan sebelum menganiaya hingga tewas, Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti pulang dtempat hiburan karaoke Blackhole KTV di Mal Lenmarc, Surabaya, cekcok hingga berujung penendangan ke kaki korban pada tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.10 WIB.

“Keterangan saksi GR dalam pertengkaran itu bahwa saksi GR telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA hingga korban DSA terjatuh sampai posisi duduk,” kata Pasma.

Tak hanya itu, korban yang masih dalam kondisi terduduk itu mengalami pemukulan oleh Gregorius Ronald Tannur menggunakan botol minuman keras sebanyak dua kali.

Baca Juga: Sampah di Pasar Tradisional Bandung Mulai Menumpuk, Pemkot Janji 3 Hari Bisa Terangkut

“Saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol minuman merek Tequila. Ini sesuai dengan CCTV dan hasil pra rekonstruksi yang dilakukan,” ucapnya.

Penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini masih berlanjut di parkiran basemen Mal Lenmarc di mana keduanya masih cekcok.

 

Dini keluar dari lift lebih dahulu sambil main handphone dan kemudian duduk di pintu sebelah kiri mobil Inova nopol B 1744 PW berwarna abu-abu metalik milik Ronald.

“Kemudian korban DSA berduduk sandar pada pintu sebelah kiri, jadi posisinya duduk di sisi sebelah kiri dari pintu mobil, dan saksi GR saat itu memasuki mobil pada posisi driver pengemudi,” papar Pasma.

Baca Juga: Score 808 Live Streaming MU vs Brentford di Liga Inggris Ilegal, Nonton di Link Ini

“Selanjutnya mobil dijalankan oleh saksi GR dari parkir belok ke kanan, sedangkan posisi korban berada di sebelah kiri terduduk, sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret 5 m kurang lebih,” sambungnya.

Dini pun kemudian dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Sementara untuk Gregorius Ronald Tannur ditahan dan dijerat dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x