Tunjangan PNS Bakal Dihapus dan Diganti Pakai Single Salary, Begini Penjelasannya

- 13 September 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). /Antara/Yulius Satria Wijaya/

Desain single salary merujuk pada sistem gaji di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan, yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Baca Juga: Dua Opsi Partai Golkar untuk Ridwan Kamil: Maju Jadi Gubernur Jabar atau DKI Jakarta, Warga Pilih Mana?

 

Sistem single salary yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).

Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.

Gaji dan grading

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Total Ada 27 Hari

Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjanya.

Sementara grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan.

Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah