MAPAY BANDUNG - Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), seiring dengan berakhirnya penanganan Covid-19 di Indonesia.
Pembubaran KPCPEN itu juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023, tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.
Dalam salinan Perpres yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/8), dijelaskan pertimbangan penerbitan peraturan itu karena status pandemi Covid-19 telah dinyatakan berakhir.
Baca Juga: Kementerian PUPR Ungkap Jalan Tol Bocimi Bisa Dilanjutkan ke Ciranjang dan Padalarang
Serta status faktual Covid-19 telah berubah menjadi endemi di Indonesia.
Atas dasar itu, Pemerintah menilai perlu pengaturan pengakhiran penanganan Covid-19 yang dilakukan pada masa pandemi.
Perpres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada tanggal 4 Agustus 2023, kemudian diundangkan Menteri Sekretaris Negara pada tanggal yang sama.
Baca Juga: Soal 3 Nama Calon Pj Gubernur Jabar, Jokowi: Namanya Saya Belum Tahu