Presiden Jokowi Resmi Bubarkan KPCPEN Seiring Berakhirnya Penanganan Covid-19

- 5 Agustus 2023, 13:45 WIB
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). /

Dilansir MapayBandung.com dari ANTARA, Sabtu 5 Agustus 2023, Perpres Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19 itu terdiri atas 6 pasal.

Pasal 1 disebutkan, bahwa KPCPEN telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.

Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa dengan berakhirnya tugas KPCPEN, maka penanganan Covid-19 pada masa endemi dilakukan Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Minta Maaf Usai Kritik Jokowi, Rocky Gerung: Saya Tidak Akan Berhenti Jadi Pengkritik

Pasal 2 ayat (2) tertulis penanganan Covid-19 yang bersifat lintas kementerian, lembaga dan/atau pemerintah daerah, berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Covid-19.

Yang meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan /atau pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Serta kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat dan alat kesehatan sesuai kebutuhan dan pendanaan.***

________________________________________

Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x