Dilansir MapayBandung.com dari ANTARA, Sabtu 5 Agustus 2023, Perpres Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19 itu terdiri atas 6 pasal.
Pasal 1 disebutkan, bahwa KPCPEN telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.
Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa dengan berakhirnya tugas KPCPEN, maka penanganan Covid-19 pada masa endemi dilakukan Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Minta Maaf Usai Kritik Jokowi, Rocky Gerung: Saya Tidak Akan Berhenti Jadi Pengkritik
Pasal 2 ayat (2) tertulis penanganan Covid-19 yang bersifat lintas kementerian, lembaga dan/atau pemerintah daerah, berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Covid-19.
Yang meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan /atau pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Serta kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat dan alat kesehatan sesuai kebutuhan dan pendanaan.***
________________________________________
Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.