Komisi X DPR Ingatkan Kemendikbudristek Segera Bentuk Satgas PPDB

- 26 Juli 2023, 20:00 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf /Parlemen DPR RI/

 

MAPAY BANDUNG - Komisi X DPR RI mengingatkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menyusul meningkatnya laporan berupa protes terkait penyelenggaraan PPDB. Terbentuknya satgas diharapkan bisa mengurangi sengkarut isu PPDB, khususnya sistem zonasi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf melalui rilis yang diterima Parlementaria, Selasa 25 Juli 2023. Dirinya menegaskan polemik PPDB tidak boleh dibiarkan menjadi dilema tanpa ada penanganan yang tuntas.

"Masalah terbesar yang kita hadapi dalam dunia pendidikan adalah sistem zonasi. Di mana-mana orang berlomba-lomba memasukkan anaknya ke sekolah dengan berbagai cara yang kurang baik, seperti hanya numpang tinggal sementara dan juga persoalan data yang kurang signifikan,” kata Dede.

Baca Juga: Minuman ini Dipercaya Bisa Mencegah Serangan Jantung, Kata dr. Inggrid Tania

Seperti diketahui, banyak kecurangan terhadap praktik PPDB berbasis zonasi. Mulai dari, temuan Kartu Keluarga (KK) palsu, adanya upaya penyisipan nama calon murid pada KK sebagai anggota keluarga tambahan, hingga modus manipulasi yang dioperasikan secara meyakinkan sehingga membuka celah agar memenuhi syarat domisili sebagai prinsip dasar PPDB zonasi.

Terkait manipulasi jalur zonasi, Kemendikbudristek juga menemukan modus yaitu dengan cara memasukkan nama anak ke dalam kartu keluarga yang alamat rumahnya dekat dengan sekolah yang dituju. Modus tersebut mengakibatkan dalam satu KK ditemukan adanya nama 10-20 anak.

Menanggapi temuan tersebut, Politisi Fraksi Demokrat itu menilai perlu memperkuat pengawasan dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di mana kementerian tersebut bisa turut pemantauan perubahan data kependudukan.

“Persoalan ini harus melibatkan Kementerian lain. Terutama Kemendagri soal kewenangan pengawasan daerah. Karena diduga banyak kecurangan penerimaan murid baru dengan menggunakan perpindahan domisili,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x