MAPAY BANDUNG - Polda Metro Jaya memberikan tilang kepada 18.536 pengendara selama Operasi Patuh Jaya 2023 sejak 10-23 Juli 2023.
Selain penindakan tilang secara manual dan ETLE, petugas kepolisian juga memberikan sanksi teguran terhadap 35.509 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan rata-rata pengendara yang dikenakan tilang disebabkan karena melawan arus.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Rabu 26 Juli 2023: Sinetron Mahligai untuk Cinta hingga Ikatan Cinta
"Jumlah pengendara yang ditilang karena melanggar ada 18.536," ujar dalam keterangannya, Selasa 25 Juli 2023, dikutip dari PMJNews.
Dari 18.536 penilangan itu, lanjut Trunoyudo, sebanyak 8.683 pelanggaran ditindak dengan sistem tilang elektronik atau ETLE mobile dan statis. Sedangkan 9.853 pelanggaran lainnya ditilang secara manual oleh petugas.
Adapun mayoritas pelanggaran yang dilakukan para pengendara roda dua yang melawan arus, yakni sebanyak 5.473 pengendara. Kemudian, untuk pengendara tidak menggunakan helm SNI tercatat ada 5.324 pelanggaran.