Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun pada Mahfud MD

- 23 Juli 2023, 09:15 WIB
Kolase Pimpinan Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Kolase Pimpinan Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. /Antara/Galih Pradipta dan Raisan Al Farisi/


MAPAY BANDUNG - Gugatan yang dilayangkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Menkopolhukam Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun disebutkan telah dicabut.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan jika gugat Rp5 Triliun Panji Gumilang untuk Mahfud MD telah dicabut pada Jumat 21 Juli 2023 kemarin.

Zulkifli mengatakan dari pihak penggugat tidak menyertakan alasan dari pencabutan gugatan yang sudah didaftarkan itu. Kendati demikian persidangan gugatan tetap akan digelar pada 31 Juli 2023.

 

Baca Juga: Hiii Serem! Dokter Forensik Ini Mengaku Didatangi Arwah Korban Pembunuhan Saat Otopsi Jenazahnya

“Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per-hari Jumat. Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD,” ujarnya seperti dikutip dari PMJNews, Minggu 23 Juli 2023.

“Kalau itu kita tidak karena dalam suratnya tidak mengemukakan alasan hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan no. 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST,” ucapnya.

“Kita tunggu majelis hakimnya pada tanggal 31 Juli 2023. Karena pihak sudah dipanggil pada hari itu. Maka sidang akan tetap diadakan untuk pembacaan pencabutan (gugatan) Itu,” katanya.

 

Baca Juga: Ryan Gosling Hadiahi Jimin BTS Gitar Ikonik Karakter Ken dari Film Barbie Live Action

Sebelumnya diberitakan, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menanggapi santai gugatan Rp5 triliun yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” ujar Mahfud MD dalam keterangan resminya, Jumat 21 Juli 2023.

Kendati digugat, Mahfud menegaskan proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang akan terus berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

 

Baca Juga: Bukan Berarti Sial atau Berbau Mistis, Ini 5 Tafsir Mimpi Menurut Psikologi

Baca Juga: Sudah Rilis Trailer, Park Bo Young Punya Tekad Bertahan Hidup di Film Concrete Utopia

“Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” tuturnya.***


Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah