Panji Gumilang Akan Diperiksa Bareskrim Polri Soal Polemik Ponpes Al Zaytun Senin 3 Juli 2023

- 1 Juli 2023, 17:15 WIB
Bareskrim Polri akan memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Bareskrim Polri akan memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. /Youtube Al Zaytun Official/

MAPAY BANDUNG - Bareskrim Polri akan memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Rencananya pemeriksaaan Panji Gumilang soal polemik Ponpes Al Zaytun dilakukan Senin 3 Juli 2023.

Panji Gumilang bakal diperiksa mengenai dugaan penistaan agama yang ia lakukan di Ponpes Al Zaytun.

 

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Cara Mengatasi Rambut Penuh Uban Ternyata Cuma Pakai 3 Bahan Dapur Ini Kata dr Zaidul Akbar

“Al Zaytun kemungkinan hari Senin 3 Juli 2023 akan dipanggil klarifikasi,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, dikutip dari PMJNews, Sabtu 1 Juli 2023.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan pihaknya melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara perihal kasus tersebut.

“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak,” ucapnya.

 

Baca Juga: Menakjubkan! 3 Bahan Alami Ini Bisa Redakan Penyakit Asam Urat Seketika, Nomor 3 Sering Disepelekan

Sebelumnya, Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi perbincangan di media sosial terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam ajaran agama.

Adapun pihak yang melaporkan Panji Gumilang adalah DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

“Iya, (terlapornya) Panji Gumilang,” ujar Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat kemarin.

 

Baca Juga: Mulai Komedi Romantis sampai Drama Berlatar Militer Menegangkan, Ini Daftar Drakor yang Tayang Juli 2023

“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” tambahnya.

Laporan yang dibuat tersebut yakni perihal konteks penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun.

Ihsan juga menyampaikan bahwa beberapa video yang berkaitan dengan penyimpangan ajaran agama diserahkan ke penyidik dalam laporannya. Namun ia tidak berbicara banyak apa saja yang diserahkan ke penyidik.

 

Baca Juga: Viral! Ini Lirik Lagu Vampire - Olivia Rodrigo, Simak Makna dan Terjemahannya

“Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik,” ucap Ihsan.

Laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah