MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Kemenkumham telah menyiapkan 3 langkah dalam menyelesaikan polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan pihaknya mendapati unsur pidana dalam polemik Ponpes Al Zaytun.
“Ada tiga langkah. Pertama semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat. Ada dugaan kuat telah terjadinya masalah,” ucapnya, dikutip Kamis 29 Juni 2023.
Baca Juga: BERITA POPULER HARI INI: Jawa Barat Bakal Punya Daerah Otonomi Baru
Mengenai pasal pidana dalam polemik Ponpes Al Zaytun, kata Mahfud MD akan ditangani oleh pihak Polri.
“Polri bakal menangani tindak pidananya. Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya,” ucapnya.
Baca Juga: Wow! Daging Kurban Idul Adha Bakal Tahan Sampai 1 Tahun Hanya dengan Cara Ini, Ternyata...