Soal Dana ke Ponpes Al Zaytun, Kemenag Bantah Pernyataan Ridwan Kamil

- 24 Juni 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi Ponpes Al Zaytun.
Ilustrasi Ponpes Al Zaytun. /Tangkap layar al zaytun.sch.id/

 

Baca Juga: Coba Tips dr Zaidul Akbar Hilangkan Uban Hanya Pakai Bumbu Dapur, Begini Caranya

Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah.

Secara umum, Anna mengungkapkan ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun.

"MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini," ucapnya.

 

Baca Juga: Bukan Cuma Rumor, Khasiat Kunyit Turunkan Kolesterol Sudah Terbukti Lewat Penelitian, Ini Penjelasannya

Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni Emis, dan melakukan update data dalam sistem tersebut.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x