Anaknya Aniaya Mahasiswa, AKBP Achirudin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya dan Dimasukan ke Ruang Tahanan

- 26 April 2023, 16:00 WIB
Konferensi Pers Polda Sumatera Utara Kasus Anak Polisi AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiyaan Ken Admiral
Konferensi Pers Polda Sumatera Utara Kasus Anak Polisi AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiyaan Ken Admiral /Miftah Rizzi/Instagram/ poldasumaterautara

 

MAPAY BANDUNG - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra mencopot jabatan AKBP Achirudin Hasibuan (AKBP AH) sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan.

AKBP AH dicopot setelah terbukti melakukan pembiaran saat anaknya melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Selain dicopot dari jabatannya, lanjut Hadi, Propam Polda Sumut juga telah melakukan penahanan terhadap AKBP AH di tempat khusus (patsus).

Baca Juga: Sukses 100%! Simak Resep Roti Maryam yang Praktis Tanpa Oven/Mixer ala Devina Hermawan

"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu 26 April 2023.

Hadi menuturkan, AKBP AH terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran, 43.500 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut dengan membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x