Sedangkan, mobil barang yang memperoleh pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Film Religi yang Cocok Untuk Teman Ngabuburit Puasa Ramadhan 2023
Surat tersebut harus menerangkan jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.***
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.