Daftar Kendaraan Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran Mulai 19 April 2023, Catat!

- 15 April 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi mudik. Ingin Mudik? Ini Himbauan Pemkab Bandung yang Harus Diperhatikan Para Pemudik, Kang DS: Ini Upaya Pencegahan
Ilustrasi mudik. Ingin Mudik? Ini Himbauan Pemkab Bandung yang Harus Diperhatikan Para Pemudik, Kang DS: Ini Upaya Pencegahan /Dok Jasa Marga/

Sedangkan, mobil barang yang memperoleh pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Film Religi yang Cocok Untuk Teman Ngabuburit Puasa Ramadhan 2023

Surat tersebut harus menerangkan jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.***


Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah