Daftar Kendaraan Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran Mulai 19 April 2023, Catat!

- 15 April 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi mudik. Ingin Mudik? Ini Himbauan Pemkab Bandung yang Harus Diperhatikan Para Pemudik, Kang DS: Ini Upaya Pencegahan
Ilustrasi mudik. Ingin Mudik? Ini Himbauan Pemkab Bandung yang Harus Diperhatikan Para Pemudik, Kang DS: Ini Upaya Pencegahan /Dok Jasa Marga/

MAPAY BANDUNG - Sejumlah kendaraan akan dilarang melintas selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran yang dimulai tanggal 19 April 2023.

Adapun kendaraan yang dilarang melintas selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Selain itu kendaraan lain yang dilarang melintas selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran selanjutnya yakni mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, red) dan bahan tambang, serta bahan bangunan. Di antaranya besi, semen dan kayu.

Baca Juga: Modal Rp52 Ribu Bisa Jadi Ide Jualan Online! Resep Wafer Cookies Garing dan Renyah untuk Hidangan Lebaran

Sementara itu, waktu pembatasan kendaraan selama arus mudik dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023.

Berikutnya, untuk arus balik, pembatasan kendaraan berat ini berlaku 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).

Meski begitu, pemerintah tetap membuat pengecualian terhadap sejumlah mobil barang sehingga dibolehkan melintas saat periode mudik Lebaran.

Baca Juga: Cocok Buat Jualan di Bulan Ramadhan, Makanan Unik Ini Pasti Diserbu!

Adapun kendaraan itu jenis pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x