"(Dugaan) kasus penipuan dan penggelapan," tegasnya.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," lanjutnya.
Atas kasus dugaan penipuan ini, Ajudan Pribadi terancam dengan Pasal 378 KUHPidana.***
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.