Diduga Lakukan Penipuan Rp1,3 M, Ajudan Pribadi Diciduk Polisi

- 14 Maret 2023, 21:00 WIB
Selebgram Ajudan Pribadi
Selebgram Ajudan Pribadi /Karawangpost/Facebook/Sahabat Rocky Wowor

"(Dugaan) kasus penipuan dan penggelapan," tegasnya.

"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," lanjutnya.

Atas kasus dugaan penipuan ini, Ajudan Pribadi terancam dengan Pasal 378 KUHPidana.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x