5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19.
6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Ampuh Atasi Infeksi Tenggorokan, Batuk, dan Pilek, dr Zaidul Akbar Sarankan Konsumsi Teh Jenis Ini
7. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.