Lengkap! Penjelasan Kemenag Soal Usulan Biaya Haji 2023

- 22 Januari 2023, 16:15 WIB
Ilustrasi - Benarkah kabar naiknya biaya haji tahun 2023 yang mencapai Rp 69 juta? Simak penjelasan Kemenag RI dan rincian biaya haji tahun ini.
Ilustrasi - Benarkah kabar naiknya biaya haji tahun 2023 yang mencapai Rp 69 juta? Simak penjelasan Kemenag RI dan rincian biaya haji tahun ini. /UNSPLASH/@konevi

Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13%, sementara Bipih 87%.

Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19% (2011 dan 2012), 25% (2013), 32% (2014), 39% (2015), 42% (2016), 44% (2017), 49% (2018 dan 2019).

Baca Juga: Fakta KABUPATEN BOGOR: Letak Geografis, Batas Wilayah, hingga Bupati Kabupaten Bogor dari Masa ke Masa

Karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59%.

"Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak," jelasnya.

Nilai manfaat, lanjut Hilman, bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karenanya, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat.

Baca Juga: Resep Wedang Kacang yang Enak, Manis, dan Hangat, Cocok Dinikmati Saat Musim Hujan

Mulai sekarang dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan.

"Tentu kami juga mendorong BPKH untuk terus meningkatkan investasinya baik di dalam maupun luar negeri pasca pandemi Covid-19 ini, sehingga kesediaan nilai manfaat lebih tinggi lagi," tambahnya.

Jika komposisi Bipih dan Nilai Manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan cepat tergerus dan tidak sehat untuk pembiaayaan haji jangka panjang.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x