"Pengakuan pelaku, karena cekikan di leher," kata Kompol Resa F Marasabessy.
Lebih lanjut Resa menjelaskan, pelaku memutilasi korbannya menggunakan gergaji listrik.
Namun pelaku tidak mengubur korbannya lantaran takut ketahuan warga. Selain itu, pelaku juga tidak tahu mau membuang atau menguburkan korbannya di mana.
Baca Juga: Soal Korban Mutilasi di Bekasi, Polisi: Korban Dimutilasi Dua Minggu Setelah Dibunuh Pelaku
Jasad korban Mutilasi kemudian ditemukan oleh Polisi pada hari Jumat (30 Desember 2022) dini hari, di dalam box kontainer di kos-kosan tempat tinggal tersangka.
“Karena takut ketahuan oleh warga. Selain itu pelaku bingung mau di kubur dan buang ke mana jasad korban,” ucap Kompol Resa F Marasabessy.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***
______________________________
Ikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.