UMP DKI 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta, Pemprov Klaim Sudah Sesuai Kepgub

- 29 November 2022, 07:00 WIB
Monas
Monas /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

MAPAY BANDUNG - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp4.901.798 atau naik sebesar 5,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp4.641.854.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1153 tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, kepala daerah (gubernur) wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada tanggal 28 November sesuai amanat Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP.

"Penetapan ini telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022," ujar Andri Yansah, Senin 28 November 2022.

Baca Juga: Ampuh Seketika! Aglonema Busuk Akar Bisa Disembuhkan Tanpa Obat, Begini Caranya

Ia memaparkan, penetapan kenaikan UMP tersebut berdasarkan rapat sidang Dewan Pengupahan yang digelar pada tanggal 22 November 2022.

Unsur pengusaha yakni Kadin mengajukan usulan kenaikan UMP sebesar 5,11 persen dengan menggunakan alpa 0,1 dan Apindo menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021.

"Sementara Pemprov DKI Jakarta memiliki tim pakar yang terdiri dari akademisi, praktisi dan data BPS telah menyepakati angka 5,6 persen atau alpha 0,2 yang tertuang dalam Kepgub Nomor 1153 tahun 2022," paparnya.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Ungkap Arti Mimpi yang Jadi Pertanda Kalau Kita Diserang Sihir

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x