Panglima TNI Minta Kasus Mutilasi di Papua Diusut Tuntas, 6 Oknum akan Diberi Hukuman Maksimal

- 21 November 2022, 09:22 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa minta oknum TNI yang menjadi pelaku mutilasi di Papua diberikan hukuman maksimal.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa minta oknum TNI yang menjadi pelaku mutilasi di Papua diberikan hukuman maksimal. /

Seperti diberitakan sebelumnya, warga menemukan potongan tubuh manusia di Sungai Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua.

Setelah dilakukan identifikasi, para korban disebut sebagai salahsatu warga distrik yang menjadi korban mutilasi.

Usai mendapatkan laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan di mana diduga terdapat oknum TNI yang terlibat dalam kasus mutilasi empat orang warga sipil tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum Damai Cartenz dan Kepolisian Resor Mimika menangkap dan menetapkan Roy Marthen Howay sebagai tersangka, setelah sebelumnya masuk DPO.

Baca Juga: Paket Lengkap Makan Bersama Keluarga! Ini Resep Nasi Kuning Rice Cooker Ayam Serundeng ala Chef Devina

Kepala Polres Mimika Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Putra mengatakan tersangka Roy Marthen Howay berhasil diringkus di Jalan Cemara, Distrik Wania.

Sebelum Roy Marthen Howay, terdapat tiga orang lainnya berinisial APL alias Jeck, DU, dan R yang juga menjadi tersangka dan sudah ditangkap.

"Tiga warga sipil lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi, yaitu APL alias Jeck, DU, dan R," kata Gede Putera.

Diketahui selain 4 orang tersangka tersebut, sebanyak 6 prajurit TNI dari Brigif 20 juga menjadi tersangka kasus pembunuhan atau mutilasi empat orang warga sipil di Mimika, Papua.

Keenam anggota yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah