Panglima TNI Minta Kasus Mutilasi di Papua Diusut Tuntas, 6 Oknum akan Diberi Hukuman Maksimal

- 21 November 2022, 09:22 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa minta oknum TNI yang menjadi pelaku mutilasi di Papua diberikan hukuman maksimal.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa minta oknum TNI yang menjadi pelaku mutilasi di Papua diberikan hukuman maksimal. /

MAPAY BANDUNG – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta jajarannya untuk menelusuri semua pihak yang terlibat dalam kasus mutilasi empat orang warga sipil di Papua.

Andika menekankan untuk memberikan hukuman kepada 6 oknum TNI yang terlibat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikannya usai membahas perkara hukum mutilasi empat orang warga sipil di Papua dalam rapat rutin bersama tim hukum TNI.

Baca Juga: Polri Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Media Sosial Buntut Kasus Meme Ibu Negara

"Terus telusuri semua yang terlibat dalam perkara hukum ini, untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundangan," ucapnya seperti dikutip MapayBandung.com dari PMJ News pada Senin 21 November 2022.

Pada kesempatan lain, Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengatakan berdasarkan perkembangan penyidikan, inisiasi pertama dari perkara tersebut datang dari Mayor Helmanto (Tersangka HF).

Menanggapi hasil perkembangan penyidikan, Panglima TNI juga mengarahkan untuk memberi hukuman yang maksimal kepada para tersangka.

"Terus, yang katanya sudah pernah melakukan mutilasi sebelumnya yang mana? Rahmat (Tersangka R)? Berarti itu nanti, yang lain (hukumannya) maksimal itu, seumur hidup," sambungnya.

Baca Juga: Sejarah Hari Pohon Sedunia yang Diperingati Hari Ini 21 November 2022

Seperti diberitakan sebelumnya, warga menemukan potongan tubuh manusia di Sungai Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua.

Setelah dilakukan identifikasi, para korban disebut sebagai salahsatu warga distrik yang menjadi korban mutilasi.

Usai mendapatkan laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan di mana diduga terdapat oknum TNI yang terlibat dalam kasus mutilasi empat orang warga sipil tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum Damai Cartenz dan Kepolisian Resor Mimika menangkap dan menetapkan Roy Marthen Howay sebagai tersangka, setelah sebelumnya masuk DPO.

Baca Juga: Paket Lengkap Makan Bersama Keluarga! Ini Resep Nasi Kuning Rice Cooker Ayam Serundeng ala Chef Devina

Kepala Polres Mimika Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Putra mengatakan tersangka Roy Marthen Howay berhasil diringkus di Jalan Cemara, Distrik Wania.

Sebelum Roy Marthen Howay, terdapat tiga orang lainnya berinisial APL alias Jeck, DU, dan R yang juga menjadi tersangka dan sudah ditangkap.

"Tiga warga sipil lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi, yaitu APL alias Jeck, DU, dan R," kata Gede Putera.

Diketahui selain 4 orang tersangka tersebut, sebanyak 6 prajurit TNI dari Brigif 20 juga menjadi tersangka kasus pembunuhan atau mutilasi empat orang warga sipil di Mimika, Papua.

Keenam anggota yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah