Adapun Majelis Hakim yang akan memimipn sidang tersebut di antaranya, Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso, serta anggota majelis Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Sedangkan untuk sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan di hari setelahnya, yakni Selasa 22 November.
Sama halnya dengan Bharada E, Djuyamto mengatakan, kedua terdakwa ini akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Selasa (22/11) sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, agenda pemeriksaan saksi," katanya.***