Viral Perundungan Guru pada Murid karena Tidak Memakai Jilbab, KPAI Angkat Bicara

- 14 November 2022, 17:24 WIB
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, sayangkan perundungan guru pada murid.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, sayangkan perundungan guru pada murid. /ANTARA

"Sehingga, diperlukan pelatihan menginternalisasi dan penguatan kemampuan bagaimana mengembangkan literasi dan moderasi beragama pada saat yang akan datang,” ujarnya.

Retno mengatakan belum banyak kehadiran pemimpin nasional dan lokal yang bijaksana untuk menetapkan mana yang memang wajib dan mana yang tidak perlu dilarang.

"Kerap kali aturan seragam di sekolah merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah di wilayah tersebut," imbuhnya.

Ia menyampaikan meskipun sudah jelas aturan pemakaian seragam, tak cuma muncul kasus pemaksaan, muncul juga kasus pelarangan pemakaian jilbab, ada juga kasus mewajibkan jilbab di sekolah di Padang bahkan kepada murid nonmuslim.

“Padahal melarang maupun mewajibkan peserta didik menggunakan jilbab merupakan pelanggaran hak-hak anak,” tuturnya.

Baca Juga: Ketemu Perdana Menteri Jepang, Presiden RI Ingin Proyek MRT Selesai Tepat Waktu

Ia mengatakan Kemendikbudristek harus menguatkan sosialisasi ke jajarannya, para guru dan para birokrat pendidikan terkait aturan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan yang ada di Permendikbud No. 82 tahun 2015.

Dia juga merekomendasikan KemendikbudRistek untuk bekerjasama dengan Dinas-Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/Kabupaten membuat program pelatihan berkesinambungan kepada para pimpinan sekolah.

"KemendikbudRistek juga perlu menggalakkan sosialisasi Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah,” ucapnya.

“Agar tidak ada lagi pemaksaaan maupun pelarangan penggunaan jilbab bagi peserta didik," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x