Artinya, bagi jemaah dengan visa umrah tidak wajib untuk melakukan Vaksin Meningitis.
Surat edaran ini telah ditandatangani oleh Bagian Konsuler KBSA, tertanggal 13 Rabiul Akhir 1444 H atau Selasa 8 November 2022.
Sehubungan dengan kebijakan terbaru itu, AMPHURI menyambut baik dan berharap dengan dirilisnya edaran resmi Arab Saudi ini, kegiatan penyelenggaraan ibadah umrah jemaah tanah air semakin dipermudah.
Baca Juga: Pemulihan Usai Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Tanya Konsultan di Luar Negeri dan Dapat Masukan Begini
“Kami berharap para stakeholder maupun pihak terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah di negeri ini bisa menerima dan menghormati kebijakan pemerintah Saudi, atas syarat vaksin meningitis yang tidak wajib bagi mereka yang datang ke Saudi dengan visa umrah,” ucap Farid.***