BPOM Cabut Izin Edar 49 Jenis Obat Sirup Berbahaya PT Afi Farma, Segera Cek Daftarnya di Sini!

- 9 November 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi - Obat sirup.(Pixabay/Original_Frank)
Ilustrasi - Obat sirup.(Pixabay/Original_Frank) /

MAPAY BANDUNG - Berikut ini daftar jenis obat sirup berbahaya PT Afi Farma, yang izin edarnya dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Diketahui, BPOM belum lama ini telah merilis daftar obat sirup dari tiga perusahaan obat termasuk PT Afi Farma, yang dicabut izin edarnya karena mengandung zat yang berbahaya.

Berdasarkan laporan terbaru BPOM, setidaknya ada 49 jenis obat sirup berbahaya yang diproduksi dari PT Afi Farma.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 9 November 2022, Lengkap Syarat dan Biaya

"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat,” kata BPOM, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Rabu 9 November 2022.

Sebagaimana dilaporkan dalam siaran resmi tersebut, BPOM menemukan perusahaan PT Afi Farma menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol.

Bahan baku tersebut yang membuat produk obat sirup jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG), yang melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Rabu 9 November 2022 Beserta Biaya dan Syarat

Baca Juga: Pemulihan Usai Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Tanya Konsultan di Luar Negeri dan Dapat Masukan Begini

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x