MAPAY BANDUNG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis daftar obat sirup yang dicabut izin edarnya, karena mengandung beberapa bahan baku melebihi ambang batas aman.
Obat sirup yang dicabut izin edar BPOM itu, salah satunya berasal dari PT Yarindo Farmatama.
BPOM menemukan perusahaan PT Yarindo Farmatama menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, yang membuat produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat,” kata BPOM, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Selasa 8 November 2022.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Pahlawan 2022 Terbaru, Segera Unduh dan Pasang di Medsos
Setidaknya, ada 6 jenis obat sirup produksi PT Yarindo Farmatama yang dicabut izin edar BPOM, di antaranya:
- Cetirizine HCI sirop 60 ml
- Dopepsa suspensi 100 ml