MAPAY BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk dapat menetapkan Daryanto alias Kodir menjadi tersangka.
Hal itu diungkapkan Jaksa, saat mendengar kesaksian Kodir di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, pada Kamis 3 November kemarin.
Menurut Jaksa, Kodir dianggap berbelit-belit hingga bohong ketika memberikan kesaksian selama persidangan kemarin.
Sebagaimana diketahui, sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kemarin beragendakan pemeriksaan saksi, salah satu di antaranya adalah Daryanto alias Kodir yang menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo.
Keinginan Jaksa yang ingin ART Ferdy Sambo menjadi tersangka itu, bermula saat Kodir memberikan kesaksian yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Awalnya, Kodir mengaku diperintahkan oleh Ferdy Sambo memanggil mantan Ridwan Rhekynellson Soplanit usai peristiwa penembakan Brigadir J.
Namun saat dicocokkan dengan BAP, Kodir menyebut diperintah Ferdy Sambo memanggil Ridwan melalui ajudannya, Prayogi.