Berdasarkan hasil temuan ini, dia mengatakan, penanganan kasus Siti Elina bakal diterapkan Undang-Undang Penanggulangan Terorisme.
"Hasil koordinasi kita menyimpulkan, bahwa penanganan ini harus melibatkan atau menerapkan undang-undang tentang penanggulangan tindak pidana terorisme," tutur Aswin Siregar.
Baca Juga: Terungkap! Ini Motif Wanita Bawa Pistol ke Istana Negara, Polisi: Ingin Bertemu Pak Jokowi
Densus 88 juga terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan.
"Oleh karena itu mulai dari kemarin kita sudah terus mulai berdampingan dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk terus mendalami kasus ini," tuturnya.***