“Di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” sambungnya.
Baca Juga: 8 Kapolda Diisukan Positif Amphetamine, Polri Bilang Begini
Mengutip ANTARA, terkait peran yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa, Mukti menyebut jika hukuman yang akan diterimanya sangat berat.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Mukti menambahkan, ancaman hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain Teddy Minahasa (TM), ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut diantaranya AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. ***