Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun, Ini Biaya Pembuatannya

- 12 Oktober 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi paspor masa berlaku 10 tahun.
Ilustrasi paspor masa berlaku 10 tahun. /Twitter @ditjenimigrasi

MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Dirjen Imigrasi mengeluarkan aturan baru soal masa berlaku paspor.

Berdasarkan aturan terbaru yang berlakuk hari ini Rabu 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor yakni 10 tahun.

Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan masa berlaku paspor 10 tahun yang ditetapkan hari ini khusus bagi pembuatan baru.

Baca Juga: Kabar Baik! Paspor Baru Punya Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Hari Ini

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," katanya dikutip dari PMJNews, Rabu 12 Oktober 2022.

Lantas bagi masyarakat yang ingin membuat paspor berapa biaya yang harus dikeluarkan?

Seperti diketahui biaya pembuatan paspor tersebut masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik.

Baca Juga: Nasib Liga 1 2022 Belum Pasti, Persib Geber Latihan Fisik

Adapun untuk syarat membuat paspor ialah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x