Kabar Baik! Paspor Baru Punya Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Hari Ini

- 12 Oktober 2022, 08:45 WIB
Paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai diterbitkan pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai diterbitkan pada Rabu, 12 Oktober 2022. /Antara Foto/Irwansyah Putra


MAPAY BANDUNG - Mulai hari ini Rabu 12 Oktober 2022, pemerintah melalui Dirjen Imigrasi mengumumkan jika paspor baru punya masa berlaku selama 10 tahun.

Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan masa berlaku paspor 10 tahun yang ditetapkan hari ini khusus bagi pembuatan baru.

Artinya, bagi masyarakat yang akan mebuat paspor per hari ini, masa berlakunya menjadi 10 tahun.

Baca Juga: Disebut Netizen Sempat Dekat dengan Rizky Billar, Klarifikasi Lucinta Luna Malah Bikin Penasaran

Seperti diketahui biaya pembuatan paspor tersebut masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik.

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," katanya dikutip dari PMJNews, Rabu 12 Oktober 2022.

Menurut Widodo, paspor yang berlaku 10 tahun tidak berlaku pada paspor yang terbit sebelum aturan baru berlaku.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam: Chelsea Tumbangkan AC Milan, Juventus Kalah Lagi

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 12 Oktober 2022, Termasuk Jam Tayang Preman Pensiun 6 Malam Ini

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," tandasnya.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x