MAPAY BANDUNG - Pemerintah baru saja merilis Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2023 mendatang.
Dalam keterangan KemenpanRB dijelaskan, terdapat beberapa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Kalender 2023.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini ditetapkan berdasarkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB No. 1066/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022.
Lantas, di hari apa sajakah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Kalender 2023 ini? Simak penjelasan lengkapnya di sini.
"Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), telah ditetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023," tulis KemenpanRB, yang dikutip MapayBandung.com dari Instagram @kemenpanrb, Selasa 11 Oktober 2022.
Pada bulan Januari 2023, terdapat tiga Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, yakni pada tanggal 1, 22, dan 23.
Tanggal 1 Januari adalah Hari Libur Nasional berkaitan dengan Tahun Baru Masehi 2023. Sedangkan pada tanggal 22 dan 23 Januari, ditetapkan sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574.
Pada bulan Februari 2023, hanya ada satu Hari Libur Nasional, berkenaan dengan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada tanggal 18 Februari.