Baca Juga: Liga 1 2022 Ditunda Imbas Tragedi Kanjuruhan, Teja Paku Alam Harap Semua Pihak Berbenah
Sementara itu, tiga orang lain di antaranya berasal dari instansi kepolisian.
Tiga orang itu di antaranya, Wahyu SS (Polres Malang), H (Polda Jatim), dan BSA (Polres Malang).
Ketiganya dinilai mengetahui adanya aturan dari FIFA yang melarang penggunaan gas air mata. Namun, yang bersangkutan, kata Kapolri, malah memerintahkan untuk menembakan gas air mata.
"Tim akan terus bekerja maksimal bahwa kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku yang akan kita tetapkan pidana kemungkinan masih bisa bertambah," kata Kapolri di Malang saat konferensi pers, Kamis 6 Oktober 2022.***