Jokowi Teken Keppres Pembentukan TGIPF Kanjuruhan, Langsung Sesuai Arahan Presiden

- 6 Oktober 2022, 15:00 WIB
Presiden Jokowi bersama Ketum PSSI Mochamad Iriawan mengunjungi Stadion Kanjuruhan.
Presiden Jokowi bersama Ketum PSSI Mochamad Iriawan mengunjungi Stadion Kanjuruhan. /IG/mochamadiriawan84

a. melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;

b. mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;

c. meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;

d. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Baca Juga: Pandangan Ustadz Adi Hidayat Soal Asal-Usul Perayaan Maulid Nabi yang Akan Dilaksanakan 7 Oktober 2022

Disebutkan dalam Keppres, TGIPF berkewajiban untuk bekerja secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh Presiden serta menjaga kerahasiaan narasumber apabila yang bersangkutan menyatakan keberatan data dirinya dipublikasi.

TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Peraturan ini mengamanatkan masa kerja TGIPF paling lama satu bulan terhitung sejak Keppres ini ditetapkan.

“TGIPF menyampaikan laporan akhir kepada Presiden,” bunyi ketentuan penutup Keppres 19/2022 yang berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 2022 ini.

Baca Juga: Bahas Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Berbicara Langsung dengan Presiden FIFA Melalui Telepon

Berikut susunan keanggotaan TGIPF Kanjuruhan:

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah