Kemudian, AB juga hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta.
“Adapun jumlah uang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta,” kata Firli Bahuri.
Baca Juga: Makhluk Ini Lebih Bahaya dari Yakjuj Makjuj, Muncul Jelang Kiamat, Ini yang Dilakukannya
KPK kemudian melakukan penyelidikan lanjutan, dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik KPK melakukan OTT terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Setelah melakukan penyidikan lanjutan, Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ucap Firli Bahuri.***