Ade menambahkan, penangkapan dan penetapan MAH sebagai tersangka, karena pria Madiun tersebut berperan menyediakan akun Telegram dengan akun “Bkorkazinem”
“Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman),” pungkas Ade.***