Terkait klaim Bjorka yang telah melakukan peretasan pada berbagai data pemerintahan yang bersifat rahasia, Mahfud MD membantah kemungkinan tersebut.
Menurutnya, hacker Bjorka tidak melakukan peretasan dan disebut tidak memiliki kemampuan seperti hacker yang mampu membobol kemanan tingkat tinggi.
"Hasil dari kesimpulan kami, apa yang dilakukan Bjorka ini sebenarnya tidak punya keahlian atau kemampuan membobol yang sungguh-sungguh,” ujarnya.
Baca Juga: David da Silva Sebut Luis Milla Punya Pengaruh Besar ke Permainan Persib, Begini Katanya
Sehari sebelumnya, pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) perlindungan data demi menghadapi hacker Bjorka dan kemungkinan serangan lainnya.
Satgas tersebut memiliki tugas untuk menjaga kemanan siber, mencegah terjadinya kebocoran atau peretasan yang dilakukan hacker di dalam maupun luar negeri.
"Nah, kami (Pemerintah) membuat satgas untuk lebih berhati-hati," tuturnya.
Ada dua hal yang mendasari pembentukan satgas kolaborasi Kominfo, BSSN, BIN, dan Polri tersebut.
Pertama, belajar dari kasus Bjorka, mengingatkan bangsa Indonesia tentang pentingnya membangun sistem keamanan siber secara canggih.
Sedangkan kedua merupakan salah satu amanat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang akan segera disahkan oleh DPR RI.