Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Masih Wajib Ikut Bimbingan Sampai Tahun 2026

- 7 September 2022, 11:00 WIB
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melambaikan tangan kepada awak media saat meninggalkan Bapas Kelas II Serang usai melakukan pelaporan pembebasan bersyarat (PB) Selasa (6/9/2022).
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melambaikan tangan kepada awak media saat meninggalkan Bapas Kelas II Serang usai melakukan pelaporan pembebasan bersyarat (PB) Selasa (6/9/2022). /Kabar Banten/Hashemi Rafsanjani

Dalam hal ini, Ratu Atut Chosiyah terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar, terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

Tidak hanya terbukti dalam kasus suap Ketua MK, Ratu Atut Chosiyah juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan.

Baca Juga: Basuki Bawono Ungkap Pengalaman Mistis saat Melukis Sosok Nyi Roro Kidul, Sempat Mendapat Bisikan Seperti Ini

Di mana dalam kasus pengadaan alat kesehatan ini, Ratu Atut Chosiyah telah merugikan negara senilai Rp79 miliar.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah