MAPAY BANDUNG - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, dinyatakan bebas bersyarat pada hari Selasa 6 September 2022 kemarin.
Ratu Atut Chosiyah bisa menghirup udara bebas, setelah 7 tahun mendekam di penjara, karena kasus suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Meski sudah dinyatakan bebas, dijelaskan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ratu Atut Chosiyah masih harus mengikuti bimbingan sampai tahun 2026 mendatang.
"Betul, hari ini (Selasa 6 September) sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas II-A Tangerang, dengan program pembebasan bersyarat. Melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," tutur Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Rabu 7 September 2022.
Rika Aprianti mengatakan, Ratu Atut Chosiyah masih wajib menjalani bimbingan. Apabila ia melakukan pelanggaran hukum, maka pembebasan bersyaratnya bisa dicabut.
"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026. Aturannya sama, tidak boleh ada tindak pidana ataupun pelanggaran. Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas," tuturnya.
Baca Juga: Hore! BSU 2022 Cair Minggu Ini, 5 Juta Pekerja Siap-Siap Dapat Rp600 Ribu
Sebagai informasi, Ratu Atut Chosiyah merupakan Mantan Gubernur Banten, yang menjadi narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus suap.
Dalam hal ini, Ratu Atut Chosiyah terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar, terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.
Tidak hanya terbukti dalam kasus suap Ketua MK, Ratu Atut Chosiyah juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan.
Di mana dalam kasus pengadaan alat kesehatan ini, Ratu Atut Chosiyah telah merugikan negara senilai Rp79 miliar.***