Lebih lanjut Dedi mengatakan, sanksi tegas tanpa pandang bulu ini diberikan oleh komisi sidang etik sebagaimana komitmen yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas pelanggaran baik pidana maupun kode etik.
"Pimpinan Polri dalam hal ini Pak Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana," tuturnya.***