Perkembangan Berkas Perkara Ferdy Sambo Akan Disampaikan oleh Kejagung Siang Ini

- 29 Agustus 2022, 14:32 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kiri) meninjau tempat kejadian perkara di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Senin (15/8/2022
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kiri) meninjau tempat kejadian perkara di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Senin (15/8/2022 /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

MAPAY BANDUNG - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyampaikan mengenai perkembangan serta penanganan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J, pada Senin 29 Agustus 2022.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, ia menyampaikan bahwa siang nanti akan mengupdate perkembangan kasus perkara Ferdy Sambo dan juga tiga tersangka lainnya.

"Nanti, pukul 14.00 WIB, saya update sama teman-teman media. Rencananya mau doorstop," ungkap Sumadena, seperti yang dikutip MapayBandung.com pada Senin 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Komnas HAM dan 3 Lembaga Ini Akan Hadir pada Rekonstruksi Peristiwa Pembunuhan Brigadir J Selasa Besok

Selanjutnya, dari Tim penyidik Bareskrim Polri juga sudah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU),pada Jumat 19 Agustus 2022. Keempat tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kemudian sesuai Pasal 138 KUHAP, setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, kejaksaan nantinya akan segera mempelajari dalam waktu tujuh hari untuk kemudian memberitahukan hasil penelitian tersebut kepada penyidik apakah sudah lengkap atau belum.

Apabila masih belum lengkap maka kejaksaan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dan meminta melengkapi dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gelar Rekonstruksi Peristiwa Kasus Pembunuhan Brigadir J pada Selasa Pagi Besok

Lalu setelah penyidik melengkapi berkas perkara tersebut, kemudian kejaksaan nantinya akan menentukan apakah berkas perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto, sebelumnya mengatakan agar tim penyidik Bareskrim Mabes Polri bekerja maraton.

Ini tentunya guna menuntaskan berkas perkara keempat tersangka supaya bisa dilimpahkan kepada JPU.

"Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu, penyidik dan Timsus ini bekerja maraton, terutama kepada empat tersangka, yaitu FS, KM, RR, dan RE, secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata Agung.

Baca Juga: Kemendikbudristek Pastikan Guru ASN atau Non-ASN akan Mendapat Tunjangan Profesi di RUU Sisdiknas

Sebelumnya, polisi hingga kini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana di rumah dinas kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Adapun salah satu dari kelima tersangka dalam kasus itu ialah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, yang telah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya pada Jumat.

Pemeriksaan terhadap tersangka Putri dihentikan sementara karena alasan kesehatan dan dilanjutkan pada Rabu 30 Agustus 2022. Pada pemeriksaan, Jumat, Putri menjawab 80 pertanyaan dari penyidik; sementara agenda pemeriksaan lanjutan adalah pemeriksaan konfrontir.

Sementara itu, pada Selasa 30 Agustus 2022 akan dilaksanakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, dengan dihadiri lima tersangka beserta pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x