Kemendikbudristek Pastikan Guru ASN atau Non-ASN akan Mendapat Tunjangan Profesi di RUU Sisdiknas

- 28 Agustus 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi. Tunjangan khusus atau tunjangan profesi untuk guru ASN di daerah
Ilustrasi. Tunjangan khusus atau tunjangan profesi untuk guru ASN di daerah /Ahsanjaya/Pexels

MAPAY BANDUNG - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan, bahwa guru akan mendapat tunjangan profesi di Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan, dalam RUU Sisdiknas guru mendapatkan tunjangan profesi baik ASN maupun non ASN.

Kabar ini sekaligus menjawab keraguan, dan adanya isu penghapusan tunjangan profesi terhadap guru di RUU Sisdiknas.

"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun," tutur Anindito Aditomo, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Minggu 28 Agustus 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bagikan Bansos untuk PKH dan Bantuan Modal Usaha di Pasar Cicaheum Kota Bandung

Sambung Anindito Aditomo mengatakan, untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan.

Bahwa, guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.

Sedangkan untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah, yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.

"Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya," tuturnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x