Kemendikbudristek Pastikan Guru ASN atau Non-ASN akan Mendapat Tunjangan Profesi di RUU Sisdiknas

- 28 Agustus 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi. Tunjangan khusus atau tunjangan profesi untuk guru ASN di daerah
Ilustrasi. Tunjangan khusus atau tunjangan profesi untuk guru ASN di daerah /Ahsanjaya/Pexels

Baca Juga: Kasus Anggota DPRD Palembang Pukuli Wanita, Gerindra: Tidak Ada Toleransi Kami Tindak Tegas!

Dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas itu, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan.

Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan, untuk mendapat penghasilan yang lebih layak.

Sebagai informasi, saat ini guru harus antre mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu, sebelum memperoleh penghasilan yang layak.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu, " kata Anindito Aditomo.

Melalui RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek terus memperjuangkan hak guru, agar semua guru mendapat penghasilan yang layak.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah