MAPAY BANDUNG - Dalam rangka memperingati HUT ke-77 Republik Indonesia, Istana Kepresidenan membuka pendaftaran bagi masyarakat umum, untuk ikut serta dalam Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI.
Istana Kepresidenan membuka kesempatan bagi masyarakat umum yang ingin mengikuti prosesi Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI, dan Upacara Penurunan Bendera pada 17 Agustus 2022.
Sebelum mendaftar, pastikan anda telah memahami persyaratan yang harus dipatuhi selama prosesi Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI di sini.
Baca Juga: Cara Beli dan Harga Tiket Persib vs PSIS di Liga 1 Pekan Ini
Dilansir MapayBandung.com dari Instagram resmi Sekretariat Kabinet, Kamis 11 Agustus 2022, berikut persyaratan lengkapnya.
Persyaratan upacara hadir langsung di Istana
- Undangan berlaku untuk 1 orang;
- Minimal usia 18 tahun dan tidak diperkenankan membawa anak balita;
- Membawa undangan resmi saat acara;