Begini Kata Polda Metro Jaya Soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo

- 7 Agustus 2022, 22:00 WIB
Roy Suryo sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan atas dirinya lantaran sakit usai dijadikan tersangka.
Roy Suryo sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan atas dirinya lantaran sakit usai dijadikan tersangka. /Antaranews.com/

"Pasal yang disangkakan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," kata Endra Zulpan.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x