Begini Kata Polda Metro Jaya Soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo

- 7 Agustus 2022, 22:00 WIB
Roy Suryo sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan atas dirinya lantaran sakit usai dijadikan tersangka.
Roy Suryo sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan atas dirinya lantaran sakit usai dijadikan tersangka. /Antaranews.com/

MAPAY BANDUNG - Polda Metro Jaya menanggapi adanya penangguhan penahanan Roy Suryo yang telah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Roy Suryo sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan atas dirinya lantaran sakit usai dijadikan tersangka.

Meski demikian, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan untuk keputusan penangguhan penahanan itu adalah kewenangan penyidik.

Baca Juga: Besok Mulai Puasa Asyura! Ini Niat dan Keutamaannya

"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka," ucapnya dikutip dari PMJ News, Minggu 7 Agustus 2022.

Disampaikan Elza Syarief selaku Kuasa hukum Roy Suryo pengajuan penangguhan penahanan itu ditujukan agar Roy Suryo agar mendapatkan akses untuk menjalani pengobatan penyakit yang dialaminya.

Penyidik menjerat Roy Suryo dengan beberapa pasal terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya. Dalam hal ini ancaman penjara paling tinggi selama enam tahun.

Baca Juga: Warna Paruh dan Matanya Bikin Harga Jadi Mahal, Katuranggan Perkutut Jenis Ini Langka dan Digemari Para Raja

Baca Juga: Benarkah Ingin Sampaikan Pesan? Berikut 6 Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal Menurut Primbon Jawa

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x