15 Judi Online Berkedok Game Online Diblokir, Ini Daftar Lengkapnya!

- 3 Agustus 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi - Berikut penjelasan Tindakan Kominfo blokir 15 game online Domino Qiu Qiu, Topfun hingga MVP Domino, simak penyebab dan alasan Kominfo.
Ilustrasi - Berikut penjelasan Tindakan Kominfo blokir 15 game online Domino Qiu Qiu, Topfun hingga MVP Domino, simak penyebab dan alasan Kominfo. /UNSPLASH/@exxteban

MAPAY BANDUNG - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menerangkan bahwa situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas.

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujar Menteri Johnny.

Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

Baca Juga: Menpora Sebut Jokowi Janji Bangun Training Center Sepak Bola di Ibu Kota Nusantara

“Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," kata dia.

Berikut ini daftar lengkap situs judi online yang diblokir pemerintah:

1. Domino Qiu Qiu
2. Topfun
3. Pop Domino
4. MVP Domino
5. Pop Poker
6. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
9. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
10. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
11. Poker Texas Boyaa
12. Poker Pro.id
13. Pop Big2
14. Pop Gaple
15. Ludo Dream

Baca Juga: Pelihara Burung Perkutut Katuranggan Gondang Kasih, Konon Rumah Tangga Akan Selalu Harmonis

Menteri Kominfo mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x