Mulai 3 Agustus 2022 Hari Ini, Pertamina Umumkan Harga BBM Non Subsidi di 35 Provinsi Naik!

- 3 Agustus 2022, 10:45 WIB
Mulai hari Rabu 3 Agustus 2022 hari ini, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di 35 Provinsi Indonesia.
Mulai hari Rabu 3 Agustus 2022 hari ini, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di 35 Provinsi Indonesia. /PT Pertamina

MAPAY BANDUNG - Mulai hari Rabu 3 Agustus 2022 hari ini, PT Pertamina (Persero) mengkonfirmasi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi di 35 Provinsi Indonesia naik.

PT Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri ESDM No. 62 K/12/MEM/2020, tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Maka dari itu, harga BBM Non Subsidi naik seperti Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamax Dex dan Solar NPSO, mengalami penyesuaian harga per 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Jelang Timnas Indonesia U-16 vs Singapura, Bima Sakti Waspadai Serangan Balik Lawan

Dilansir MapayBandung.com dari laman resmi Pertamina pertamina.com, Rabu 3 Agustus 2022, berikut daftar harga BBM non subsidi setelah dilakukan penyesuaian.

1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Harga Pertamax Turbo Rp17.900, Dexlite Rp17.800, Pertamax Dex Rp18.900.

2. Provinsi Sumatera Utara

Harga Pertamax Turbo Rp18.250, Dexlite Rp18.150, Pertamax Dex Rp19.250.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x